Bupati Anas Warning Taksi Tak Beri Pelayanan Prima

Bupati Anas Warning Taksi Tak Beri Pelayanan Prima

- detikNews
Rabu, 14 Jan 2015 13:58 WIB
Banyuwangi - Upaya merespon positifnya arus pariwisata dan investasi, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mendorong operator taksi di kabupaten setempat untuk meningkatkan kualitas layanan jasa.

‎Sudah tiga tahun belakangan, Pemkab Banyuwangi melakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam rangka pembinaan kepada armada taksi yang beroperasi.

"Supaya memperbaiki kualitas layanan. Kita juga menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean," kata Bupati Anas kepada detikcom, Rabu (13/1/2015).

Saat ini di Banyuwangi terdapat 3 operator taksi yang beroperasi. Antara lain Bosowa (PT Merpati Wahana Taksi) sebanyak 10 unit, Ramayana taksi (PT Ramaya) sebanyak 3 unit, dan taksi Osing sebanyak 28 unit armada.

Sementara untuk taksi osing, selain pelayanannya tidak layak, taksi ini belum memiliki badan hukum.

"Kita ingin ada peningkatan pelayanan dan perijinan yang layak. Kita sudah kasih waktu selama 3 tahun ini tapi tak ada upaya perbaikan," ujar Bupati Anas.

Bupati Anas mengaku telah memberikan banyak toleransi dan kelonggaran perijinan operasional bagi taksi Osing dengan harapan segera berbenah. Toleransi diberlakukan sejak tiga tahun lalu.

"Jika saya mau sesuai aturan, taksi Osing seharusnya tidak boleh beroperasi karena tidak punya badan hukum. Ada laporan juga bahwa oknum taksi Osing memasang tarif kelewat mahal, ini mencoreng citra Banyuwangi," kata Bupati Anas.

Bupati Anas berharap pemilik taksi Osing segera membentuk badan hukum sekaligus memperbaiki layanan. Di SK Bupati tersirat secara gamblang bahwa idealnya kebutuhan taksi di Banyuwangi sebanyak 214 unit dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Itu sebabnya dia membuka seluasnya kompetisi antar operator taksi supaya memacu persaingan sehat dengan layanan prima untuk memenuhi slot yang ditetapkan.

Kepala Dishubkominfo Banyuwangi, Suprayogi, telah memberikan kesempatan kepada taksi osing supaya melakukan peremajaan. Pihaknya membebaskan bosowa, taksi osing, dan ramayana saling berkompetisi secara sehat di Banyuwangi untuk melakukan layanan bersama.

"UU melarang ada monopoli armada taksi," ujarnya.

Menurut Suprayogi alasan keberatan taksi osing bahwa keberadaan taksi bosowa menggerus ekonomi rakyat tidak berdasar. Ia banyak mendapat keluhan soal layanan taksi osing. Sebelumnya taksi osing di bawah Koperasi Pelita Kota.

"Argometer tidak jalan dan terkadang tidak ada AC. Padahal konsumen taksi ini kalangan menengah atas yang ingin layanan prima," ujarnya.

Praktik ini, kata Suprayogi, melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Angkutan Orang di Jalan. Aturan ini menjelaskan armada taksi wajib memakai argometer dan kalibrasi setiap tahun di metrologi.

Sementara hari ini taksi osing menggelar aksi demo di depan kantor Pemkab Banyuwangi. Aksi demo ini digelar untuk menolak beroperasinya taksi Bosowa di Banyuwangi. Menurut mereka, adanya taksi Bosowa ini mematikan sumber pencaharian mereka.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.