Hasilnya, banyak minimarket yang tidak bisa menunjukkan perizinan HO maupun IMB serta surat perizinan terkait. Dari data Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan laporan dari beberapa kecamatan yang sudah melakukan inspeksi ke minimarket diantaranya, Rajawali Mart Wiyung, Indomaret Bratang Gede dan Indomaret Ngagel
"Dari semua kecamatan yang sudah memberikan data ke kita, semua minimarket ini sama sekali tidak bisa menunjukkan perizinan. Ada yang tidak bisa menunjukkan HO, IMB. Dan alasannya sama, semua surat perizinan di kantor pusat," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widyanto pada detikcom, Rabu (14/1/2014).
Mantan Camat Rungkut ini optimis jumlah minimarket yang tidak berizin jumlahnya akan bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan kecamatan masing masing wilayah.
Menurut Irvan, upaya yang dilakukan sebagai salah satu bukti pihaknya serius melakukan penertiban minimarket 'bodong'.
Ia berharap dengan pendataan, pihak minimarket kedepan bisa menunjukkan surat izin atau copy surat dari pusat yang dipasang ditempat yang mudah dilihat di masing masing minimarket.
Data yang dihimpun detikcom, jumlah minimarket di Surabaya 2013 sekitar 700 an. Jumlah itu terus membengkak hingga 900 an minimarket akhir Desember 2014.
"Kita selama ini kesulitan melakukan verifikasi karena hampir separuh lebihtidak bisa menunjukkan izin dengan alasan ada di kantor pusat. Makanya dengan mempunyai data seperti ini kita bisa mengambil tindakan nyata dilapangan dengan menertibkan minimarket tak berizin yang selama ini selalu lolos dengan alasan surat di kantor pusat," ungkap Irvan.
Sebelumnya, Satpol PP sudah membentuk ti terpasu yang terdiri dari beberapa dinas diantaranya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DCKTR), Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Mudah mudahan dalam 1-2 minggu kedepan kita punya data konkrit sehingga bisa mengambil tindakan tegas," harap dia.
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini