"Alasannya karena nakhodanya tak berkompeten, ijazahnya tidak sesuai," kata pemilik kapal, Lukman Ladjoni, kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/1/2015).
Lukman mengatakan, polisi salah jika yang dijadikan alasan adalah nakhoda yang tidak berkompeten. Nakhoda kapal yakni Sainal Idris adalah Ahli Nautika Tingkat (ANT) 3 yang sudah berpengalaman menjadi mualim I serta nakhoda pada pelayaran-pelayaran sebelumnya.
"Kalau tidak dizinkan jadi nakhoda, tidak mungkin mendapat Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar," lanjut Ladjoni.
Ladjoni menambahkan, kalaupun yang dipermasalahkan adalah kompetensi nakhoda, maka itu bukanlah urusan polisi, tetapi urusan syahbandar. Joni mengatakan bahwa sebelum dokumen pelayaran diberikan ke syahbandar, dokumen itu terlebih dahulu dirampas oleh polisi.
"Biasanya dokumen diserahkan ke syahbandar setelah kapal sandar. Tetapi saat kami antre sandar, polisi yang naik kapal patroli mendatangi kami dan mengambil dokumen tersebut," terang Ladjoni.
Ladjoni menjelaskan, KM Canci Ladjoni 3 miliknya berangkat dari Pelabuhan Loktuan, Bontang pada 3 Desember 2014 pukul 07.00 WIB. Kapal dengan 20 ABK itu tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada 6 Desember 2014 pukul 14.40.
KM Canci Ladjoni yang memuat 3 ribu ton pupuk itu sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Pelabuhan Loktuan Bontang. Surat tersebut bernomor T.9KP/.III/02/XII/2014, dan ditandatangani oleh Kepala Syahbandar setempat, Capt. Heru Hernawan.
Setelah dokumen diperiksa, kata Ladjoni, polisi menganggap jika nakhoda kapal tidak berkompeten sesuai dengan pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam pasal itu, siapa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
"Itu sebenarnya adalah urusan administratif, bukan pidana. Kami toh tidak membawa barang ilegal, tidak melakukan penyelundupan, tidak ada kasus apapun di atas kapal," kata Ladjoni.
Ladjoni mengaku sudah menjalani serangkaian pemeriksaan. Dan selama proses itu, kapalnya ditahan dan tidak boleh berlayar. Izin pinjam pakai sudah diajukan Ladjoni melalui Pelni. Tetapi itu juga ditolak. Kapal yang tidak bisa berlayar selama sebulan lebih itu membuat dirinya rugi Rp 600 juta.
Ladjoni menilai, apa yang menimpa dirinya tak terlepas dari tumpang tindihnya kewenangan antara syahbandar dan pol air. Seharusnya dalam kasusnya, kata Ladjoni, pihak syahbandar lah yang berwenang menangani. Polisi hanya dilibatkan bila ada tindakan pidana di atas kapal.
"Ada tumpang tindih kewenangan yang ujungnya para pelaku pelayaran yang dirugikan. Jika dianggap dokumen kami tak lengkap, mana mungkin syahbandar pelabuhan tempat kami berlayar memberi surat persetujuan berlayar," tandas Ladjoni.
Sementara itu, Dirpolair Air Polda NTB AKBP Dewa Gede Irwah tidak bisa dihubungi. Ponsel nya saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
(iwd/iwd)










































