"Penyelundupan ini kita gagalkan Sabtu (10/1) di Pelabuhan Tanjung Perak," kata KaKanwil DJP Bea Cukai Jatim I, Agus Yulianto, Senin (12/1/2015).
Agus mengungkapkan penggagalan ini kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Ini modus baru, karena bukan langsung dari negara asal tapi dilewatkan ke Timor Leste kemudian dikirim ke Kendari baru dikirim kesini," imbuhnya.
Kini 17 kontainer berisi pakaian bekas diamankan di Gudang Kalianak 55 Surabaya dan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
"Selain tidak ada dokumen, 17 kontainer berisi pakain bekas ini juga melarang UU Perdagangan No 7 Tahun 2014," pungkas Agus.
(ze/fat)