"Kita sudah bertahun-tahun bekerja. Tapi dengan sepihak, kita dioutsourcing begitu saja dan tidak mendapatkan pesangon," kata Aminda, salah satu pekerja saat menyampaikan aspirasinya di Komisi D DPRD Surabaya, Senin (12/1/2015).
Para pekerja ini hampir semuanya tinggal di Kota Surabaya. Mereka bekerja sebagai outsourcing hingga ada yang sampai 18 tahun. Status pekerja mereka adalah tenaga kontrak. Setiap tahun mereka melakukan perjanjian perpanjangan kontrak. Namun, ketika memasuki tahun ketiga, vendor mereka berganti-ganti.
"Ada satu orang yang vendornya berganti-ganti sampai 3 vendor. Padahal kami ingin status pegawai tetap. Masak sampai belasan tahun statusnya tenaga kontrak," tambah Joko.
Ada kebijakan dari manajemen, bahwa para pekerja di Surabaya akan dipindahkan ke Malang. Jika tidak mau, maka pekerja tersebut dinilai mengundurkan diri.
"Teman-teman tidak mau pindah ke Malang, karena keluarganya berada di Surabaya. Pemindahan ke Malang itu sebagai upaya untuk memberikan gaji UMR yang lebih rendah dibandingkan dengan Surabaya," tuturnya.
"Kalau dipindah tidak mau, dan dianggap mengundurkan diri, itu upaya mereka agar kami tidak mendapatkan pesangon," terangnya.
Wahyu Kristiono karyawan lainnya berharap, agar dewan membantu mereka agar mendapatkan hak-haknya.
"Saya mohon bapak ibu dewan membantu kami mendapatkan hak-hak kami," terangnya.
Sementara Junaedi dari Komisi D DPRD Surabaya yang menemui para tenaga outsourcing Infomedia ini berjanji akan memanggil semua pihak terkait masalah ketenagakerjaan di Infomedia.
"Kita akan segera tindaklanjuti dan memanggil semua pihak yang terkait," jelas Junaedi.
Dalam aksi wadulnya ke DPRD Surabaya, para pekerja tenaga kontrak Infomedia ini juga menggelar poster di gedung dewan, diantaranya bertuliskan, "Telkom harus bertanggungjawab pada 108', 'Penuhi hak-hak kami', 'Bu Walikota harus bertanggungjawab pada warganya operator 108'.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini