Kasus Dugaan Suap di SMAN 15 Surabaya Direspon Dinas Pendidikan

Kasus Dugaan Suap di SMAN 15 Surabaya Direspon Dinas Pendidikan

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 19:17 WIB
Surabaya - Kasus dugaan suap di SMAN 15 direspon Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Suap sebesar Rp 25 juta yang diduga melibatkan Wakasek SMAN 15 sebagai 'mahar' penerimaan siswa pindahan.

"Setelah adanya laporan ke Dispendik, kami sudah langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya) sudah menelpon kepala sekolah SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun),"kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan, Jumat (2/1/2015).

Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik ke sekolah negeri dikenakan biaya.

"Justru proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Bahkan setiap tahun tahun kita selalu memberikan edaran kepada tiap sekolah," ungkapnya.

Ia menegaskan, untuk proses aturan lainnya, perpindahan peserta didik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah dan daya tampung.

Sedangkan untuk perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya Dijelaskan Ikhsan, perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya harus memenuhi syarat yakni orang tua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.

Syarat lainnya, perpindahan peserta didik ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dinas Pendidikan asal sekolah. Kemudian, perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan.

"Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa," ungkap Ikhsan.

Perlu diketahui, kasus dugaan suap ini bermula pada 26 Desember 2014 lalu saat Mayor (Mar) TNI AL, Sidik yang beralamat di kompleks Marinir Opak, mendatangi DPRD Surabaya ke Komisi D untuk meminta pendapat terkait proses mutasi anaknya dari SMA di Jakarta ke Surabaya. Anaknya kelas 10 IPS. Namun mutasi tersebut diharuskan membayar uang adminitrasi sebesar Rp 25 juta.

Karena ada permintaan uang terang terangan dilakukan pihak sekolah yang seharusnya tidak diperbolehkan membuat anggota Komisi D, Baktiono membuat skenario bersama anggota Polrestabes Surabaya yang akhirnya berhasil menangkap tangan usai sang orangtua siswa memberikan uang Rp 3 juta meski perjanjian awal sebesar Rp 25 juta.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.