20 Jaksa dan TU Dihukum Disiplin, 1 Dipecat Selama 2014

20 Jaksa dan TU Dihukum Disiplin, 1 Dipecat Selama 2014

- detikNews
Rabu, 31 Des 2014 14:52 WIB
Surabaya - Selama Tahun 2014, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi menjatuhkan hukuman disiplin ke 21 jaksa dan TU. 1 Diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

"Penjatuhan hukuman disiplin dibagi menjadi Tingkat ringan, tingkat sedang dan tingkat berat," kata Kepala Kejasaan Tinggi Jawa Timur Elvis Jhony kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Rabu (31/12/2014).

Hukuman disiplin tingkat ringan berupa Teguran Tertulis terdapat 3 orang jaksa fungsional pada Kejari Malang. 3 orang jaksa fungsional pada Kejari Surabaya. 2 TU pada Kejari Tanjung Perak dan 1 TU pada Kejari Lamongan. Pelanggaran yang dilakukan, ada yang mbolos selama 7 hari berturut-turut, pelanggaran SOP pengawalan tahanan, hingga tidak cermat dalam proses penuntutan.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa Penundaan gaji berkala selama 1 tahun terhadap, 1 jaksa fungsional pada Kejari Mojokerto, karena main hakim sendiri.

1 Jaksa pada Kejari Ngasem yang melakukan tindakan intelijen yang tidak sesuai dengan SOP. Dan 1 orang jaksa pada Kejari Pamekasan yang melakukan perbuatan menyinggung perasaan masyarakat melalui teknologi informasi.

Sanksi berupa Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun terhadap, 2 orang TU pada Kejari Gresik, karena mengajukan kredit pada bank dengan menggunakan SK CPNS dan PNS atas nama orang lain.

1 TU pada Kejari Batu, karena menelantarkan anak dan istri. 1 orang jaksa pada Kejari Bondowoso karena tidak mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai keputusan pengadilan negeri.

1 Orang jaksa pada Kejari Surabaya yang menerima uang dari keluarga terdakwa. Dan 1 orang jaksa pada Kejari Pasuruan, karena tidak mau mengembalikan pinjaman uang kepada BRI.

Hukuman disiplin berat dengan sanksi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun yakni, 1 jaksa fungsional pada Kejari Pacitan, karena tidak melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Sanksi Pembebasan dari jabatan fungsional jaksa pada 1 orang jaksa fungsional di Kejari Pasuruan, karena melakukan kegiatan intelijen yang tidak sesuai dengan SOP.

"1 TU di Kejari Surabaya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, karena penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.