Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 26 Miliar Selama 2014

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp 26 Miliar Selama 2014

- detikNews
Rabu, 31 Des 2014 13:57 WIB
Surabaya - Kejaksaan Tinggi dan jajaran kejaksaan negeri di Jawa Timur selama Tahun 2014 menyelamatkan uang negara dari para koruptor sebesar Rp 26,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Elvis Jhony mengatakan, jumlah uang negara yang diselamatkan pada tahun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 4 miliar lebih.

"Penyelematan kerugian keuangan negara total sebesar Rp 26.753.733.923," kata Elvis kepada wartawan di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (31/12/2014).

Ia menerangkan, di bidang tindak pidana khusus (pidsus), untuk penyelidikan sebanyak 138 perkara. Penyidikan 119 perkara. Penuntutan 152 perkara (109 perkara dalam proses sidang). Yang sudah dieksekusi sebanyak 177 perkara.

"Capaian kinerja yang menonjol tahap penyidikan, melakukan penyidikan terhadap penjualan 15 kapal milik PT SBA yang diagunkan di Bank Mandiri, dan menetapkan 4 tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 172 miliar," tuturnya.

Dia menambahkan penyidikan menonjol lainnya seperti, pungutan liar di UPT-UPT Kemetrologian Prov Jatim dalam setiap mengadakan penelitian, pengujian dan peneraan terhadap SPBU di Jatim sejak 2007 hingga 2012 dengan uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 3 miliar.

"Melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 pegawai UPT Dinas Pendidikan Banyuwangi yang melakukan pungutan liar ke para kepala sekolah se Kecamatan Cluring," jelasnya.

(roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.