Bertengkar dengan Istri, Ibrahim Nekat Setubuhi Pelajar SMP

Bertengkar dengan Istri, Ibrahim Nekat Setubuhi Pelajar SMP

- detikNews
Selasa, 30 Des 2014 15:44 WIB
Malang - Bertengkar dengan istri, seorang pria di Malang gelap mata. Pria bernama Ibrahim ini menyetubuhi santrinya setelah beberapa kali bertemu dengan korban yang masih kelas 3 SMP.

Pria berusia 29 tahun kini meringkuk di sel jeruji Polres Malang. Orang tua korban mendengar putrinya disetubuhi pelaku memilih ke jalur hukum. Sebab, Ibrahim tercatat sudah memiliki istri dan dikaruniai seorang anak.

Persetubuhan berawal saat pelaku membuka jasa panggilan belajar membaca ayat suci Al Quran di wilayah Bantur, Kabupaten Malang setahun belakangan.
Korban mengaji sendiri digelar di surau setempat.

Ditanya wartawan, Ibrahim dengan gamblang bercerita bahwa sejak sebulan ini memadu kasih dengan korban. Rayuan maut dilancarkan berhasil menaklukan remaja belia itu.

Hingga pada akhirnya, pelaku nekat menjemput korban untuk menemani membayar kredit motor. Pada saat itu, korban sama sekali tidak menaruh curiga atas niat jahat yang direncanakan pelaku.

Singkat cerita, korban disetubuhi pelaku di rumah orang tuanya Jalan Jodipan, Kota Malang. "Hanya satu kali. Sekitar 15 menit kemudian balik lagi ke Bantur," ungkap pelaku di sela menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang, Selasa (30/12/2014).

Ibrahim juga menjelaskan, berawal hanya iseng dirinya mencoba 'menembak' korban. Ungkapan jatuh cinta kepada remaja belia itu diyakini mendapatkan balasan.

"Saya 'tembak' dia (korban,red) dan beberapa hari kemudian dapat jawaban iya. Itu saya lakukan setelah bertengkar sama istri persoalan ekonomi," kata Ibrahim.

Ibrahim seakan melupakan anak dan istrinya hingga mau untuk menikahi korban. Padahal, selama ini Ibrahim dikenal tidak memiliki pekerjaan tetap. "Saya mau menikahi, karena sama-sama cinta. Yang saya lakukan tidak ada paksaan," akunya.

Kanit UPPA Polres Malang Iptu Sutiyo mengatakan, jika pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban. Keterangan dan barang bukti visum sudah mencukupi untuk menjerat pelaku.

"Kami terapkan Pasal 81-82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.