"Katanya sih utang piutang. Tapi kami belum bernai menyimpulkan itu karena yang mempunyai rencana kan belum tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (29/12/2014).
Alex memang mempunyai utang yang dikabarkan berjumlah total Rp 61 juta. Sebenarnya Alex berhutang kepada Veragustin alias Veve, istri korban. Perusahaan yang dimiliki korban memang dikelola berdua dengan istrinya. Korban pada divisi keramik, sementara Veve pada divisi granit.
Veve sebenarnya sudah berusaha menagih hutang pada Alex tapi selalu gagal sehingga memaksanya mengadu ke suaminya. Korban pun segera menindaklanjuti pengaduan istrinya. Diduga korban sudah sempat menagih tetapi juga gagal.
"Cara menagih utang yang dilakukan korban memang kasar dan dilakukan di hadapan pelanggan pelaku," lanjut Sumaryono.
Karena itu, Sumaryono belum bisa memastikan apakah kasus pembunuhan itu dikarenakan utang piutang ataukah karena sakit hati karena dipermalukan atas cara menagih korban yang kasar.
"Tunggu saja sampai pelaku utama tertangkap. Kami terus mengejarnya," tandas Sumaryono.
(iwd/iwd)











































