Denpom V/Brawijaya Dituntut Usut Tuntas Kematian Ajudan Dandim Lamongan

Denpom V/Brawijaya Dituntut Usut Tuntas Kematian Ajudan Dandim Lamongan

- detikNews
Jumat, 26 Des 2014 00:25 WIB
Istri almarhum/detikcom
Lamongan - Kematian Kopka Andik Pria Dwi Harsono mendapat perhatian dari Komnas HAM. Denpom V/Brawijaya dituntut profesional dalam menangani kematian ajudan Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam yang diduga disebabkan penganiayaan.

Pernyataan itu disampaikan salah seorang komisioner Komnas HAM Manager Nasution ketika menjadi pembicara dalam silaturrahim akbar Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) cabang Lamongan di gedung Korpri, Kamis (25/12/2014).

Dikatakan Manager, dugaan penganiyaan terhadap korban sangat kuat indikasinya. Pasalnya pada saat korban ditemukan, sekujur tubuh korban mengalami lebam dan tangan masih dalam keadaan terborgol.

"Apa iya gantung diri tangannya masih diborgol, dan jarak antara lantai hanya sekitar dua sampai tiga centi, sehingga ini kuat adalah penganiayaan, meski harus dibuktikan dengan hasil ilmiah salah satunya otopsi," katanya.

Otopsi sendiri, lanjut Nasution, sudah dilakukan ulang di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Pihaknya sudah bertemu dengan Danpom V Brawijaya Kolonel Ujang untuk sesegera mungkin mengirim hasil otopsi ulang menjawab apakah kematian ajudan Dandim 0812 ini murni gantung diri atau penganiayaan.

"Kalau hasil otopsi secara ilmiah sudah ada dan menyatakan kematian korban adalah penganiayaan, maka baru menerapkan pasal apa yang cocok untuk diterpakan dalam kasus ini," jelasnya.

Dia juga menyebutkan, dalam kasus meninggalnya ajudan Dandim Kopka Andik adalah pelanggaran HAM, terlepas proses ini masih dalam penyidikan oleh pihak Denpom hingga saat ini.

Seperti diketahui, Dandim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam sejak Selasa (23/12/2014) resmi ditahan oleh Denpom V Brawijaya.

Selain Dandim Lamongan, juga ada enam anggota TNI lain yang ditahan yang kesemuanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono, hingga meninggal dunia.

Status tahanan mereka adalah tahanan sementara dimana masa penahanan sementara mereka berlangsung 17 hari, terhitung sejak Kamis (18/12), dan belum pasti penahanan terhadap Dandim dan 6 prajurit ini akan diperpanjang lagi atau langsung digelar persidangan.

(gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.