Kisah Natalan Istri Mantan Ajudan Dandim Lamongan yang Tewas Gantung Diri

Kisah Natalan Istri Mantan Ajudan Dandim Lamongan yang Tewas Gantung Diri

- detikNews
Kamis, 25 Des 2014 13:02 WIB
Istri Kopka Adi/Foto: Andhika
Kediri -

Ika Sepdina istri Kopka Adi Pria Dwi Harsono harus menjalani natal tanpa suaminya yang ditemukan tewas gantung diri di kantor intel Kodim 0812 Lamongan. Suami ika diduga tewas akibat dianiaya komandanya, Letkol Ade Rizal Muharam.

Kini Ika merasa perayaan natal tahun ini di rumahnya yang ditempati bersama keluargaya di Jalan Slamet, Pare Kediri sepi tanpa keceriaan suami tercinta yang ia kenal penyabar, penyayang dan tanggung jawab.

"Biasanya ada suami, sekarang cuman sama anak sama keluarga. Padahal momen natal selalu berkesan sama Almarhum, ke gereja bareng, berdoa bareng, kumpul dirumah sama keluarga" cerita Ika yang tak mampu membendung air mata di rumahnya, Kamis (25/12/2014).

Seperti umat kristiani pada umumnya, Ika menyambut natal dengan menghias rumahnya dengan pernik natal seperti pohon natal sederhana hingga patung rosario kecil.

Tak ketinggalan foto kenangan berdua bersama sang suami di sudut dinding ikut menghiasi ruangan. "Masih ingat, dulu seperti ini, almarhum selalu menyempatkan pulang untuk membantu menghias rumah," kenangnya sambil mengusap air mata.

Perlu diketahui, Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam resmi ditahan atas kasus dugaan penganiayaan ajudannya, Kopka Andi Pria Dwi Harsono yang ditemukan tewas gantung diri pertengahan Oktober lalu.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga mengapresiasi atas penahanan tersebut namun pihaknya belum mengetahui keberadaan penahanan Dandim dan anggota lainnya. 

"Kami mengapresiasi keberanian penyidik Pomdam V/Brawijaya atas penangan kasus ini," kata Abu H saat ditemui di rumah keluarga Kopka Andik.
Namun keluarga masih terus berharap Kasad, Panglima TNI serta Presiden Jokowi untuk dapat menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menindak tanpa pandang bulu dan mengawal hingga kasus ini selesai.
"Kami menginginkan para tersangka dapat dikenakan pasal 351 karena perbuatannya yang tak bisa dimengerti dan dimaafkan, menganiaya seseorang hingga meninggal dunia," tegasnya.
Mertua Kopka Andi, Prio Handoko yang juga merupakan orangtua dari Ika Sepdina, mewakili keluarga juga berharap kasus tersebut dapat diselesaikan hingga tuntas.
Kopka Andi ditemukan tewas gantung diri di kantor unit intel Kodim 0812 Lamongan yang diduga sebelumnya telah dianiaya oleh komandannya pada pertengahan Oktober, dan makamnya dibongkar awal Desember untuk memastikan penyebab kematiannya. Kopka Andi dituduh melakukan pencabulan terhadap anak Dandim yang masih kecil.
(ze/ze)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.