Ani Bantah Rekayasa Akta Hibah Bapaknya Pensiunan Legiun TNI AD

Ani Bantah Rekayasa Akta Hibah Bapaknya Pensiunan Legiun TNI AD

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 15:34 WIB
Malang - Perseteruan antara Legiun TNI AD Achmad Jakoen Tjokrohadi dengan putrinya Ani Hadi Setyowati soal akta hibah rumah di Jalan Diponegoro No 2, Kota Malang, terus bergulir.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Jakoen atas pembuatan akta hibah dan sertifikat rumah dianggap cacat hukum. Keputusan itu mengundang reaksi Ani Hadi Setyowati dan membantah adanya rekayasa dalam pembuatan akta hibah 2009 silam.

Melalui kuasa hukumnya Soehartono Soemarto dan Zestiena Coda Asrini memberikan penjelasan. Bahwa dalam penerbitan akta hibah sudah legal sesuai undang-undang dan melalui prosedur dengan melibatkan notaris.

"Jadi kalau dibilang rekayasa atau sangkaan apapun itu tidak benar. Akta hibah dibuat sesuai aturan yang berlaku," jelas Zestiena mendampingi Soehartono di kantornya Jalan Tidar, Kota Malang.

Dia mengungkapkan, dalam penerbitan akta hibah sesuai perundang-undangan hanya melibatkan pihak yang memberi dan menerima dihadapan notaris Tri Sukmawati Handayani.

Proses ini berbeda dengan penerbitan akta waris yang harus diikuti oleh pihak terkait. Akta hibah No 162/KLj/11/1999 dibuat Tanggal 11 Nopember 1999 menjadi dasar pembuatan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jika memang melanggar hukum. Secara jelas BPN pasti menolaknya, tetapi faktanya tidak," tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa kliennya justru menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Setelah Jakoen sudah memberikan hibah menuntut kembali hak atas bidang tanah dan membatalkan akta hibah.

"Kami digugat, padahal sebagai pemilik sah. Dan mereka meminta pembatalan akta hibah," jelasnya.

Pihaknya menyayangkan Mahkamah Agung Agama justru mengabulkan gugatan Jakoen, yang seharusnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Agama Kota Malang.

"Yang paling mendasar pengadilan agama tidak memeriksa pokok perkaranya, dan justru mengabulkan gugatan. Mahkamah Agung juga begitu, seharusnya melimpahkan perkara ke pengadilan agama sesuai kewenangan dan kami mengajukan peninjauan kembali," tandas Soehartono.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.