Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Dibongkar Polres Malang

Dugaan Pemalsuan Izin Tambang Dibongkar Polres Malang

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 23:34 WIB
Malang - Dugaan adanya pemalsuan izin tambang di wilayah Kabupaten Malang dibongkar. Sejumlah saksi yang terkait dalam pengeluaran izin diperiksa Satreskrim Polres Malang.

Dua pejabat Pemkab Malang dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut. Mereka Djaka Ritamtama mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perijinan Pemkab Malang yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan, dan mantan Kadis ESDM AR Firdaus.

Hanya Djaka Ritamtama kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik, Kamis (18/12/2014). Sementara Firdaus mangkir karena alasan tugas luar kota.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pemanggilan kedua adalah sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan ijin tambang pasir besi di pesisir pantai Malang Selatan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemalsuan ijin tambang pasir besi," tegas Wahyu kepada detik.com di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kamis malam.

Wahyu menambahkan, pemanggilan kedua akan dilayangkan kepada AR Firdaus untuk dimintai keterangannya saat menjabat Kadis ESDM. Sekaligus surat pemberitahuan kepada Bupati Malang atas pemanggilan AR Firdaus, agar dapat menghadiri pemeriksaan.

"Untuk yang tidak hadir, kita kirim lagi surat panggilan kedua dan surat pemberitahuan kepada bupati," imbuhnya.

Selain kedua saksi, Satreskrim Polres Malang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengelola tambang pasir besi.

Dia menjelaskan, perkara ini atas temuan adanya dugaan korupsi terhadap pengeluaran perijinan tambang pasir besi. "Temuan itu, kami tindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi," jelasnya.

Pihaknya berharap penyidikan nantinya dapat membongkar praktik korupsi hingga berujung penetapan tersangka atas perkara tersebut.

Sementara Djaka Rintamtama membantah telah menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan dirinya berdalih hanya sebatas tatap muka dengan penyidik. "Kami hanya ngobrol, tidak ada pemeriksaa," kilahnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.