Setelah diamankan nasabahnya, warga Kecamatan Pakuniran, Probolinggo, ini langsung diserahkan ke kantor polisi. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Hingga kini, dia sudah menipu ratusan orang di 17 kecamatan di wilayah Probolinggo.
Selama ini modus pelaku menipu para korban dengan cara menawarkan pinjaman hibah sebesar Rp 50 juta yang akan cair 3 bulan ke depan. Hanya saja para korban diwajibkan membayar uang administrasi kisaran Rp 150 - Rp 350 ribu.
Eko Hermawan, salah satu orang yang tertipu sekaligus menangkap pelaku, mengaku di wilayah Kecamatan Bantaran terdata 8 korban. Dia mengaku untuk memancing pelaku dirinya dan nasabah lain mengaku ada nasabah baru.
"Saya sudah menaruh curiga sejak awal. Makanya saya memancingnya lagi untuk mendatangi saya. Ada kesempatan, saya langsung membawanya ke kantor polisi," aku Eko.
Sementara Kapolsek Bantaran AKP Akmad Musofa mengaku ratusan warga telah menyerahkan pelaku penipuan bermodus simpanan syariah di salah satu bank. Polisi pun akan melakukan penyelidikan intensif.
"Jika terbukti sebagai pegawai bank gadungan, kami akan proses hukum tentang pidana penipuan," tegasnya.
(fat/fat)