Korban digagahi HR di rumahnya di Kecamatan Banyuputih. Akibat hubungan terlarang itu, kini korban diketahui hamil 7 bulan. Celakanya, HR enggan bertanggung jawab hingga orang tua korban melaporkannya ke polisi.
"Laporannya dugaan tidak pencabulan itu sudah kami terima, dan sekarang sudah dalam penanganan Unit PPA. Keterangan awal korban hamil 7 bulan, tapi masih didalami," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Kamis (18/12/2014).
Keterangan yang dihimpun detikcom, persetubuhan dua remaja berpacaran itu terjadi pertengah Mei 2014 lalu. Saat itu, korban merayakan hari ulang tahunnya bersama HR. Sebelum membawa ke rumahnya, HR sempat mengajak korban jalan-jalan. Usai jalan-jalan, HR membawa korban ke rumahnya. Di tempat ini, HR membujuk korban untuk berhubungan badan.
Konon, korban sempat menolak ajakan 'main kuda-kudaan' HR. Namun, HR berhasil meyakinkan kekasihnya dirinya akan bertanggung jawab jika korban hamil. Mendengar itu, korban pun tidak lagi menolak saat HR mulai menindih tubuhnya. Di hari ulang tahun itu, HR konon dua kali menyetubuhi korban. Bahkan, sejak itu keduanya ketagihan dan terus mengulanginya hingga dua kali sehari selama satu bulan.
"Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, perbuatan terlapor bisa dijerat dengan pasaln 80 ayat 1 sub pasal 82 UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Wahyudi.
(fat/fat)