Pria asal Desa Peleyan Kecamatan Kapongan itu konon telah mentransmisikan dokumen eletronik ke sebuah grup facebook bernama 'Situbondo Optimis'. Selain dilakukan tanpa hak, postingan isi SMS itu juga dianggap bernuansa adu domba.
"Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran ITE ini sudah kami mulai. Sekarang kami memanggil saksi korban (Khalilur R Abdullah Sahlawy, red) untuk dimintai keterangan," kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Situbondo, Ipda Sadali, Kamis (11/12/2014).
Khalilur datang ke Mapolres Situbondo didampingi sejumlah pengacaranya dari LBH Nusantara Situbondo. Begitu tiba, pria yang pernah menjadi saksi kasus Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, itu langsung masuk ke ruang Unit Pidana Umum Satreskrim, untuk dimintai keterangan.
"Masalah SMS itu selesai sudah setahun lebih yang lalu. Saya sudah melakukan tabayyun atau klarifikasi tentang SMS fitnah itu. Kok malah masih diposting di facebook, itu jelas mengadu domba saya dengan KH Kholil As'ad. Makanya, dalam hal ini saya tidak mau berdamai," tandas Khalilur sambil menunjukkan foto kopi klarifikasinya.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi setelah Hafid Yusik memposting sebuah SMS di grup facebook Situbondo Optimis. Hafid mengaku mendapatkan SMS yang konon dikirimkan Khalilur R Abdullan Sahlawy itu dari temannya. Dalam SMS tersebut, si pengirim SMS terkesan memojokkan seorang tokoh kultur di Situbondo. Mulai dari soal pencalonan kepala desa, hingga dugaan bermain dana APBD. Di ujung posting, Hafid yang diakun facebooknya bernama Hafy Khuzaimi menanyakan pendapat anggota grup Situbondo Optimis, terkait SMS tersebut.
Ketua LBH Nusantara, Jayadi mengatakan, dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE itu tidak memprinsipkan benar atau tidak isi SMS. Tetapi, lebih kepada unsur pendistribusian dokumen eletronik yang dilakukan tanpa hak. Unsur itu dianggap sudah terpenuhi, karena terlapor telah memposting SMS ke grup facebook Situbondo Optimis. Pasal 28 ayat 2 UU ITE sengaja dijeratkan, karena postingan HY itu dinilai merugikan dan berpotensi mengadu domba kliennya dengan tokoh kultur di Situbondo.
"Pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE itu terancam pidana hukuman 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah," tandas Jayadi.
(fat/fat)