Dua Kasun Gasak Sapi Warga Diamankan

Dua Kasun Gasak Sapi Warga Diamankan

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 10:28 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Dua kepala dusun (kasun) di Pauruan ini seharusnya bisa memberi teladan bagi warganya, namun kelakuan Kasun Wedusan Kidul bernama Bisridan dan Aswad, Kasun Krajan Timur Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, malah sebaliknya. Alih-alih memberi contoh kebaikan, mereka nekat mencuri sapi milik warganya sendiri.

"Pelakunya empat orang. Bisri dan Aswad yang merupakan kasun serta Hariono dan Leman, masing-masing warga Dusun Krajan Timur dan Leman warga Dusun Krajan Barat, Desa Balonganyar," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng, Rabu (10/12/2014).

Menurut Bambang, para pelaku mencuri dua ekor sapi milik Matrawi (55), warga Dusun Krajan Tengah, Sabtu (6/12). Setelah berhasil dikeluarkan dari kandangnya, dua sapi berharga Rp 20 juta itu kemudian dibawa kabur dengan pikap.

"Setelah itu, ke-empatnya langsung kabur ke Madura," jelas Bambang.

Kasus ini berbuntut panjang setelah pemilik sapi, Matrawi, dan warga menerima informasi bahwa pencuri hewan peliharaannya merupakan perangkat desa. Kemarahannya memuncak dan warga lainnya pun ikut jengkel. Matrawi dan puluhan warga kemudian meluruk ke Kantor Desa Balonganyar pada Selasa (9/12) meminta dua perangkat tersebut ditangkap.

"Sempat terjadi aksi demo warga ke kantor desa. Beruntung aparat bisa meredam," terang Bambang.

Polisi kemudian meminta Kades Balonganyar, M Soleh, membujuk para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dinyatakan buron.

"Kades menelepon dua perangkatnya dan meminta mereka menyerahkan diri sebelum dikejar. Atas desakan kades, para pelaku kemudian menyerahkan diri," imbuhnya.

Baik Bisri dan Aswad, keduanya mengaku uang hasil curian untuk menutup utang dan judi sabung ayam. "Uangnya untuk judi sabung ayam. Saya biasa judi sabung ayam," ujar Bisri.

Para pelaku yang menyerahkan diri dijemput polisi di suatu lokasi kemudian diamankan di Mapolres Pasuruan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 1e KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Masih didalami keterlibatan mereka dalam aksi serupa di beberapa tempat," pungkas Bambang. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.