"Ada 103 pelanggar yang kami jaring," kata Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Made Dhanu kepada wartawan di Jalan Tambaksari, Selasa (9/12/2014).
Dhanu kemudian merinci jumlah pelanggaran tersebut. 53 Pelanggar tidak mempunyai/ membawa SIM, 28 pelanggar tidak membawa STNK, 11 pelanggar tidak membawa baik SIM dan STNK, serta 11 pelanggar tidak melengkapi diri dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Selain pengguna, banyak juga dari pelanggar yang berasal dari siswa SMA. Meski belum cukup umur, namun mereka masih tetap nekat membawa motor untuk pergi ke sekolah.
"Saya nggak punya SIM," kata Ayu Nur, siswa kelas XI SMA Giki 2 seusai menjalani sidang tilang.
Ayu Nur mengaku tetap nekat menggunakan motor karena tidak ada yang mengantarkannya ke sekolah. Ayu Nur mengaku baru pertama kalinya terkena tilang.
"Saya kena tilang Rp 50 ribu," ujar Ayu Nur.
Nasib sama juga dialami Edward Aji (15). Siswa kelas X SMK Satya Widya di Jojoran itu juga tak mempunyai SIM. Edward mengaku ingin membuat SIM, tetapi usianya belum cukup untuk mendapatkan SIM.
"Saya kan bisa naik motor tapi belum boleh ngurus SIM," ujar Edward.
Selain siswa dari SMA Giki 2 dan SMK Satya Wida, terlihat juga ada siswa dari SMA 3 Surabaya dan SMA Matrama Bilis yang juga terkena tilang dan menjalani sidang di tempat.
(iwd/fat)










































