Pria yang sudah 2 kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama dibekuk tim resmob kota Polres Banyuwangi saat di kost temannya di lingkungan Mojopanggung.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Tri Bisono Soemiharso mengungkapkan, pelaku pernah dibui tahun 2005 dan 2008 pada kasus yang sama. Dari pengakuan tersangka, dalam sebulan terakhir Heri telah melakukan curat di 11 TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya, di Kecamatan Genteng Kulon, Songgon, Purwoharjo dan Gambiran.
"Sesuai pengakuan ada 11 TKP dan dia pelaku tunggal. Modusnya mencongkel pintu rumah korban dengan obeng lalu mengambil barang-barang milik korban lalu dijual," ungkap mantan Kapolres Jombang itu pada wartawan, Selasa (9/12/2014).
Dari penangkapan tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah motor yang kerap digunakan saat melakukan aksi curat dan 9 buah HP berbagai merk. Saat ini, residivis kasus curat itu mendekam di Polres Banyuwangi. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," pungkasnya.
(fat/fat)











































