Tiga Usaha Penambangan di Situbondo Tak Kantongi Izin

Tiga Usaha Penambangan di Situbondo Tak Kantongi Izin

- detikNews
Selasa, 02 Des 2014 17:00 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Tiga usaha penambangan pasir dan batu di Situbondo ditutup paksa aparat kepolisian setempat. Usaha penambangan itu diduga kuat ilegal, karena tidak mengantongi izin. Polisi menyita dua alat berat berupa ekskavator dari lokasi penambangan.

Selain itu, dua unit dump truk yang digunakan mengangkut hasil penambangan juga disita. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo.

"Ada tiga usaha penambangan yang ditutup karena diduga tidak mengantongi ijin. Sekarang masih didalami penyidik Reskrim. Kegiatan ini diduga melanggar UU RI nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi, Selasa (2/12/2014).

Keterangan yang dihimpun detikcom, dari tiga usaha penambangan yang ditutup paksa polisi itu, dua diantaranya berupa praktek penambangan ilegal (illegal minning). Masing-masing, berlokasi perbukitan di Desa Sumberrejo Kecamatan Besuki serta di areal persawahan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Dari dua lokasi penambangan itu, polisi menyita dua unit ekskavator dan dua dump truk. Satu lagi, usaha penambangan yang ditutup berada di Desa/Kecamatan Banyuglugur. Di tempat ini, usaha yang ditutup berupa sebuah PT yang memanfaatkan hasil penambangan ilegal. Diantaranya untuk konstruksi, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan hasil tambang tanpa dilengkapi izin usaha produksi.

"Semua pemilik usaha penambangan itu masih diselidiki. Kami mulai memintai keterangan saksi-saksi," tegas AKP Wahyudi.

Disebut-sebut, terbongkarnya usaha penambangan ilegal itu berawal dari laporan warga yang resah. Selain menimbulkan polusi, dump truck pengangkut hasil tambang juga dianggap berpotensi merusak jalan desa. Tak hanya itu, aktivitas penambangan tanpa izin itu juga dikhawatirkan merusak lingkungan. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan inspeksi mendadak, hingga memergoki tiga aktivitas penambangan tersebut.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.