Warga menuntut kompensasi ke operator PLTU Paiton dan meminta membenahi sistem pembuangan limbah. Selain itu dibentuk tim independen untuk mengontrol proses pengolahan limbah.
Selama ini, warga mengaku limbah pembakaran energi batu bara berbentuk asap, yang keluar dari cerobong PLTU adalah racun dan menyebabkan polusi udara tak baunya tidak sedap saat dihirup warga dari dua Kecamatan Paiton dan Kotaanyar.
Aksi yang dijaga ratusan personel Polres Probolinggo dan TNI ini ngotot meminta pihak PLTU agar segera membuat kebijakan dan tanggung jawab atas limbah tersebut. Sebab selama musim panen ini, limbah tersebut membuat sebagian besar masyarakat di dua Kecamatan terserang penyakit dan merusak tanaman petani.
"Asap yang dikeluarkan cerobong itu adalah racun bagi masyarakat Kotaanyar dan Kecamatan Paiton. Kami berharap pihak PLTU segera mengambil tindakan atas semua ini. Sebab, setiap musim panen tanaman, warga tidak merasakan hasil yang sempurna," kata Jamaluddin, koordinator aksi di lokasi.
Jamaluddin menuturkan, pencemaran limbah itu terdapat tiga ring di dua kecamatan. Ring pertama yang paling parah yakni Desa Curahtemoh, Desa Triwungan dan Desa Talkandang, ketiga Desa itu masuk Kecamatan Kotaanyar. Di ring ke dua dan ke tiga yakni Desa Binor dan Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton.
"Pihak PLTU harus bertanggung jawab atas semua ini, kalupun tidak ada tindak lanjut dari PLTU, maka kami terus akan mengguncang dan terus berdemonstrasi. Sebab, kami sayang nyawa dan mengharapkan hasil tanaman yang baik," tandas Jamaluddin.
Sementara General Manager PJB Unit Paiton, Rahman Indarto mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan ini adalah yang ke dua kalinya. Padahal pihak PLTU sudah melakukan dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa beberapa hari lalu.
Sementara itu, lanjutnya, pihak perusahaan telah dijelaskan bahwa sampai saat ini, fly ash dan bottom ash masih dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai PP No 18 tahun 1999. Penglolaan yang yang dilakukan pembangkit di kawasan PLTU Paiton adalah bekerjasama dengan pemanfaat berizin dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
"Sebagian abu ditimbun pada tempat penimbunan abu berizin dari KLH, kedua metode pengelolaan tersebut telah diverifikasi oleh KLH dan hasilnya memenuhi ketentuan 100 persen," jelas Rahman Indarto.
Pihak PLTU berharap agar masyarakat bersabar dulu. "Seperti apa aspirasi yang disampaikan akan segera ditindak lanjuti kembali agar semua bisa berjalan dengan baik," ujar Rahman.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini