Selain permohonan warga ke Dinsos, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa nikah massal merupakan hasil penjaringan aspirasi ketika acara bakti sosial dan pelayanan integritas yang dilakukan rutin seluruh SKPD.
"Saat kita ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga terkait permohonan mendapatkan surat nikah. Mudah-mudahan ini bermanfaat," ujar Risma saat memberikan sambutan di Nikah Massal di Balai Pemuda, Jumat (28/11/2014).
Tak hanya itu, nikah massal juga sebuah bentuk atas pemenuhan hak azasi anak untuk mempunyai akta lahir. Namun, lanjut Risma, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orang tua dari anak tersebut tidak memiliki surat nikah karena menikah secara siri.
Walikota perempuan pertama di Surabaya pun mengimbau kepada seluruh pasangan nikah massal, setelah dari acara di Balai Pemuda, para pasangan bisa segera mengurus akta kelahiran anak.
"Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus ya, kasihan putra putri jenengan," pinta Risma.
Sementara Kepala Dinsos Surabaya, Supomo mengungkapkan permohonan isbat nikah atau nikah ulang dan nikah massal dikarenakan tidak memiliki biaya.
Selain itu, kata mantan Camat Kenjeran ini, jika warga warga sangat memahami jika tidak memiliki buku nikah maka anak-anaknya tidak akan memiliki akta lahir.
"Ada yang masih memegang sebuah budaya dijodohkan sejak kecil tapi tidak punya biaya sehingga hanya nikah siri," ungkapnya.
(bdh/bdh)