Kabid Pemeriksaan, Penagihan dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim I, Muhsinin mengungkapkan, satu dari dua penunggak pajak sudah mulai disidangkan adalah pelaku trading.
"Untuk yang satu lagi adalah bendaharawan dan kasusnya masih P19 atau di kejaksaan," ujarnya pada detikcom, Kamis (27/11/2014).
Untuk yang trading, kata Muhsinin terpaksa dipidanakan karena dalam bertransaksi ditemukan tidak menggunakan faktur pajak yang semestinya atau memperkecil pembayaran PPn dari transaksi sebenarnya. Sedangkan yang bendaharawan selaku pemungut pajak, tapi hasilnya tidak disetorkan.
"Jumlah yang kita pidana di 2014 ini sudah melebihi target dari pak Kanwil yang mentarget 1 wajib pajak tapi kita dua orang yang kita pidanakan," ungkap dia.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang dipidanakan selama ini berjumlah 8 orang. Menurut Muhsinin, dominasi modus yang banyak digunakan para wajib pajak untuk mengakali adalah memberikan laporan faktur pajak fiktif dari transaksi sebenarnya yang nilainya lebih tinggi.
(ze/bdh)