"Nanti malam ketemu Menkes. Prinsip dasarnya jangan sampai pasien ditolak," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada wartawan di sela acara peringatan Hari Kesehatan ke 50 di halaman kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Selasa (25/11/2014).
Menurut aturan yang ada, setelah mengurus dan mendapatkan kartu BPJS, baru 'berlaku' 7 hari kemudian. Namun, kebijakan tersebut diminta revisi oleh Pemprov Jatim.
"Makanya ini lapor bu menteri dulu. Kita bukan menolak tapi untuk direvisi," terangnya.
Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo menerangkan, pasien masuk dan ditangani terlebih dahulu. Kemudian persoalan administrasinya dibenahi.
"Kalau menunggu administrasi ya dia (pasien) telat. Wong mereka sudah masuk UGD kok," tuturnya.
"Prinsip dasarnya ya itu. Saya katakan doktrin Jawa Timur," tandasnya.
(bdh/bdh)