"Tersangka adalah tetangga korban. Tersangka tinggal di kos di dekat rumah korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arip Suharto kepada wartawan, Senin (24/11/2014).
Arip mengatakan, peritiwa itu bermula dari niat Ibnu hendak menggarong rumah milik Elysa Agustin di Jalan Bendul Merisi Besar Timur. Saat Elysa pergi bekerja, Ibnu masuk. Kebetulan rumah dalam keadaan tak terkunci.
"Tersangka masuk kamar korban. Tersangka membuka lemari dan mengambil perhiasan di dalamnya. Namun perhiasan yang diambil ada suratnya. Yang tidak ada suratnya dibiarkan saja," lanjut Arip.
Perhiasan yang diambil Ibnu adalah 2 cincin emas, 1 kalung emas, dan 1 liontin. Perhiasan itu kemudian dijual Ibnu ke toko tempat emas itu dibeli yakni di Darmo Trade Center (DTC).
"Perhiasan itu dijual seharga Rp 7,5 juta," ujar Arip.
Uang hasil kejahatan digunakan Ibnu untuk membayar utangnya sebesar Rp 2 juta dan sisanya untuk kehidupan sehari-hari. Setelah kehilangan perhiasan, Elysa berinisiatif menelepon toko emas tempat dulu dia membeli perhiasan.
Rupanya pegawai toko emas itu membenarkan jika ada seseorang yang menjual perhiasan dengan surat atas nama Elysa. Elysa pun mendatangi dan meminta ditunjukkan rekaman CCTV-nya.
"Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengenali jika yang menjual perhiasannya adalah tetangganya sendiri. Tersangka langsung kami amankan meski ia mengelak," pungkas Arip. (iwd/iwd)