"Mulai saat ini, seluruh lokalisasi tidak boleh beroperasi," kata Rendra di Mapolsek Gondanglegi, Senin (24/11/2014). Dia mengaku upaya penutupan sudah digadang sejak 2004 silam, tetapi masih diperlukan persiapan mendalam agar proses penutupan berjalan damai.
"Kita bekali eks pekerja seks komersial dengan pelatihan ketrampilan," akunya.
Dia berharap, setelah penutupan ini, lokalisasi di Kabupaten Malang hanya menjadi cerita. Praktiknya sudah dilarang dan mereka pernah bekerja di tempat tersebut dapat kembali hidup normal.
Ketujuh lokalisasi tersebut adalah Girun, Suko di Kecamatan Sumberpucung, Slorok di Kecamatan Kromengan, Kebobang di Kecamatan Wonosari, Embong Miring dan Kalikudu di Pujon, dan Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Tercatat ada 308 PSK yang bekerja di tujuh lokalisasi tersebut.
Para PSK berharap penutupan juga diikuti adanya dana kompensasi kepada mereka. Jika tidak, mereka mengancam akan tetap beroperasi.
"Kalau tidak ada kompensasi, kami akan bertahan. Kan janjinya mau dikasih modal," terang Erna salah satu PSK di lokalisasi Kalikudu.
Dia menuding, jika pemerintah belum memenuhi janjinya dengan mengucurkan dana kompensasi berupa bantuan modal dan lapangan pekerjaan. Pelatihan yang diberikan PSK hanya menghasilkan sebuah sertifikat tanpa kejelasan pada proses selanjutnya.
"Belum ada semuanya sudah ditutup," kesalnya. Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, para PSK akan tetap beroperasi di lokalisasi tempat mereka bekerja, jika dilarang beroperasi di jalanan menjadi alternatif nantinya.
(bdh/bdh)