Sedangkan di tingkat dewan pengupahan kabupaten dan kota, Apindo akan merapatkan terlebih dahulu mana saja daerah yang juga menarik diri dari dewan pengupahan.
"Kita sudah pastikan menarik diri dari Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Jawa Timur," ujar Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Jhonson Simanjutak, Sabtu (21/11/2014).
Ia menerangkan, kemampuan pengusaha untuk membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tajhun 2015 hanya maksimal 11 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Namun pengusaha merasa keberatan, karena Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK Tahun 2015 yakni tertinggi Kota Surabaya dengan kenaikan sekitar 23,2 persen, dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2.710.000.
"Kita sudah tidak didengarkan lagi masukan-masukan, pemikiran, sumbangsih dan saran," katanya.
"Apindo sudah tidak diakomodir lagi. Sudahlan (penetapan UMK) itu urusannya gubernur," jelasnya.
Terkait posisi Apindo di dewan pengupahan kabupaten/kota di 38 daerah, Apindo masih belum menyatakan sikapnya. Mereka akan merapatkan terlebih dahulu.
"Senin kita akan rapatkan. Bagaimana langkah-langkah selanjutnya, termasuk dewan pengupahan di kabupaten dan kota," tandasnya.
(roi/bdh)