Pelajar SMP Dipolisikan Tetangganya Diduga Cabuli Bocah TK

Pelajar SMP Dipolisikan Tetangganya Diduga Cabuli Bocah TK

- detikNews
Jumat, 21 Nov 2014 15:30 WIB
Mojokerto - Seorang pelajar SMPN di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemuda usia 17 tahun asal Kecamatan Sooko, ini dilaporkan tetangganya ke Polres Mojokerto Kota diduga menyodomi bocah TK, Jumat (21/11/2014).

Sekitar pukul 14.15 Wib, keluarga korban mendatangi unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Mojokerto Kota. Korban yang digendong ibunya, langsung memasuki ruangan Unit PPA. Bocah 6 tahun ini hanya terdiam dipelukan sang ibunda. Sementara 3 anggota keluarganya menunggu di luar ruangan.

Kakek korban, Suroto (56) mengatakan, dugaan sodomi itu terjadi, Selasa (18/11) sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku diduga menggendong korban ke kebun tak jauh dari rumahnya. Korban pun menurut karena pelaku tetangga dekatnya.

"Di kebun itu (korban) disuruh melepas celananya, korban diancam kalau tidak mau akan dilempar. Korban disuruh tengkurap, tapi tidak mau, kemudian korban disodomi dengan dipangku. Kemaluan pelaku dimasukkan ke lubang anus korban sampai lecet," ucap Suroto kepada detikcom di Mapolres Mojokerto Kota.

Suroto menuturkan, usai bersama pelaku sekitar pukul 17.30 Wib, korban pulang sembari menangis histeris. Gadis 6 tahun ini mengeluh kesakitan di lubang anusnya.

"(Korban) pulang sambil nangis histeris, kemudian saya suruh ke ibunya. Setelah dilihat oleh ibunya, ternyata ada darah dan lendir putih pada lubang anusnya," ungkap pria yang tinggal serumah dengan korban ini.

Sementara paman korban, Yusuf Setiawan (50) menambahkan, sehari setelah kejadian, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mojokerto Kota. Namun, petugas meminta keluarga melengkapi laporannya dengan hasil visum dari rumah sakit.

"Hasil visum dari rumah sakit sudah keluar kemarin (20/11), ada luka lecet pada anus keponakan saya, sehingga hari ini kami melapor lagi," imbuhnya.

Masih menurut Yusuf, keluarga korban berharap agar kasus ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku. "Harapan kami diproses secara hukum, tujuannya biar pelaku jera," pungkasnya.

Hingga pukul 15.15 Wib, korban bersama ibunya masih dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Polres Mojokerto Kota. Belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.