Ironisnya, pelaku pencabulan para santri tersebut merupakan salah satu ustad di ponpes tersebut berinisial AW (67). Kasus ini terkuak setelah para korban melaporkan ke Polres Pasuruan, akhir Oktober lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, AW, pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan, Ipda Kusmani, Jumat (21/11/2014).
Perbuatan tersangka ini dilakukan terhadap sejumlah santrinya yang dilakukan sejak tahun 2010 silam. Pelecehan seksual yang dilakukan tersangka yang biasa disapa Gus AW ini dilakukan dengan modus beragam dan berkedok ajaran agama.
Korbannya adalah santrinya yang berbeda usia mulai dari anak-anak hingga remaja. Tiga anak di bawah umur dan empat lainnya di atas 18 tahun. Meski sudah berstatus tersangka, Gus AW, tidak ditahan karena alasan umurnya yang sudah renta. Selain itu, tersangka dianggap kooperatif. Kasus pelecehan ini pun sudah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bangil.
"Iya sudah pelimpahan tahap satu," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bangi, Beni Hermanto.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan pasal 81 UU/23/2002 tentang perlindungan anak.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini