"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Pengusaha hanya mampu membayar (UMK) maksimal 11 persen. Kalau kenaikan sampai 23,2 persen ini sudah di luar kemampuan pengusaha," ujar Bendahara Apindo Jawa Timur, Tony Towoliu, Kamis (20/11/2014).
"Perusahaan hanya mampu membayar 11 persen. Nggak tahu separuhnya siapa yang membayarnya," tuturnya.
Tony yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari unsur Apindo ini mengatakan, dalam beberapa tahun terkahir ini penetapan UMK di Jawa Timur tidak kondusif.
Katanya, jika UMK 2015 mengalami kenaikan sampai 2 kali lipat (23.2 persen), kemungkinan banyak-banyak perusahaan terutama padat karya seperti di bidang tekstil, sepatu, yang berada di kawasan industri eksodus ke daerah pinggiran Jawa Timur, karena tak mampu membayar peningkatan UMK sebesar 23,2 persen.
"Saya nggak bisa pastikan. Tapi kemungkinan banyak perusahaan yang pindah ke daerah pinggiran Jawa Tengah atau pinggiran Jawa Timur, yang lebih kondusif UMK-nya," tuturnya sambil mencontohkan perusahaan yang berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo kemungkinan berpindah ke daerah pinggiran Jatim dan Jateng.
"Kalau perusahaan besar sudah sesuai dengan kondisi pasar dan (upahnya) sesuai dengan UMK. Kalau kemampuan perusahaan di bawah, itu akan menjadi sulit untuk berkembang," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Penetapan UMK 2015 sudah ditandatangani dan tinggal dijadikan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang UMK.
Untuk wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
Angka tersebut disampaikan oleh Kadisnakertransduk Provinsi Jawa Timur dan perwakilan buruh dihadapan ribuan buruh yang melakukan aksinya di depan Grahadi.
"Ini (angka besaran UMK Tahun 2015) sudah final. Tinggal diundangkan menjadi Peraturan Gubernur," ujar Kadisnakertransduk Jatim Edi Purwinarto.
(roi/bdh)