Mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya itu adalah Fierly Endiarta Ilham. Sebenarnya ada empat mahasiswa yang dibawa polisi, tapi hanya Fierly yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dibawa kemarin sore bersama Abdrur Rahmani, Yudo Asianto, dan Fendy. Mereka semua mahasiswa Unesa, termasuk saya," kata Fierly kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (20/11/2014).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, Fierly dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Dalam demo tersebut, kata Sumaryono, Fierly merusak kawat berduri milik polisi menggunakan tongkat.
"Tetapi yang bersangkutan tidak kami tahan tapi harus wajib lapor," ujar Sumaryono.
Sumaryono menambahkan, kasus tersebut sudah berakhir dengan baik. Sudah ada rekonsiliasi antara polisi dan HMI. Ketua HMI Surabaya Rendra Rahmawan menyerahkan sebuah surat yang berisi pernyataan bahwa kasus tersebut dianggap sudah selesai.
"Kami berharap kasus ini tak diperpanjang lagi. Kami ingin menjalin hubungan baik dengan polisi. Kasus tersebut hanyalah salah paham dan miskomunikasi," ujar Rendra.
(iwd/fat)











































