"Hidup buruh... Hidup buruh," teriak pengunjuk rasa di depan gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014) sore.
Penetapan UMK 2015 sudah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo, tinggal dijadikan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang UMK.
Untuk wilayah kawasan industri yakni, Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000, Kabupaten Gresik Rp 2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp 2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000.
Saking gembiranya, mereka memutar musik dangdut cukup kencang. Ada juga yang menyulut kembang api, untuk merayakan besaran UMK di Jatim yang lebih tinggi di bandingkan Jakarta.
Tak berselang lama, ribuan buruh secara berangsung-angsung meninggalkan Jalan Gubernur Suryo. Jalanan keluar Kota Surabaya pun kembali macet.
(bdh/bdh)











































