"Warga yang kurang mampu dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, tidak dikenakan biaya apa pun atau nol biaya dalam pengurusan sertifikat tanah," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan saat teleconference dengan 500 warga Desa Kupang Kecamatan Jabon, Bupati Sidoarjo dan Kepala BPN Sidoarjo di Kantor Kanwil BPN Jatim, Selasa (18/11/2014).
Ferry yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan, bila ada petugas kantor BPN kanwil maupun kabupaten/kota yang mempersulit dan mengenakan biaya pada masyarakat pemegang KKS, agar tak segan-segan melaporkan ke kantor BPN pusat.
"Saya berharap kepada kantor BPN Sidoarjo, untuk lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat untuk memproses sertifikat tanah. Jangan terlalu lama, kalau perlu sepuluh hari saja selesai. Kasihan masyarakat bila dalam pengurusan sertifikat itu lama," terangnya.
Ferry yang juga politisi Partai NasDem mengatakan, BPN akan mendukung Kabupaten Sidoarjo agar masyarakatnya segera memiliki sertifikat secara keseluruhan.
"Kita harus membantu masyarakat, memberikan kemudahan, kenyamanan, minimal senyuman pada masyarakat yang mengurus sertifikat," jelasnya.
Sementara itu, Sujanarko (54) warga Desa Kupang, Jabon, Sidoarjo mengaku bersyukur sudah memiliki sertifikat tanah.
"Saya mengupcakan Terima kasih kepada Kantor BPN Sidoarjo dalam kepengurusan sertifikat ini dimudahkan dan waktu yang tidak lama," ujarnya saat teleconference di Balai Desa Kupang Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Sujarnako mengatakan, mengurus sertifikat tersebut selain mudah dan biaya yang dikeluarkannya sebesar Rp 400 ribu.
"Itu pun saya ikhlas dan dengan senang hati hari ini saya bisa menerima sertifikat," tandasnya.
(roi/bdh)