Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, menyatakan bahwa Pokemon terbukti mengkoordinir dan mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan terhadap polisi saat berlangsungnya deklarasi penutupan Dolly.
"Menghukum terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," ujar Musa di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/11/2014).
Musa menambahkan, bukti yang menguatkan jika Pokemon adalah pengkoordinir massa adalah adanya SMS dari Pokemon yang dikirim kepada warga. SMS itu berisi ajakan warga melakukan perlawanan terhadap polisi.
"Apa yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu JPU yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan," lanjut Musa.
Vonis terhadap Pokemon ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 bulan penjara. Pokemon memang tidak sendiri dalam kasus tersebut. Ada 9 terdakwa lainnya dengan dakwaan yang berbeda.
Selain Pokemon, terdakwa lain yang mendapat vonis hari ini adalah Subekiyanto (49), Kusnadi (40) dan Kanan. Subekiyanto yang berperan membakar ban dalam kerusuhan divonis 8 bulan penjara. Vonis yang sama diberikan juga kepada Kusnadi yang berperan menarik papan pengumuman deklarasi penutupan Dolly.
Sementara terdakwa Kanan mendapat vonis satu tahun penjara. Peran Kanan dalam kerusuhan tersebut adalah melakukan penyerangan dan pengrusakan. Untuk terdakwa lain, akan disidang di hari yang berbeda.
(iwd/fat)