Tiga Anggota Polsek Sukodono Ditetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan

Tiga Anggota Polsek Sukodono Ditetapkan Tersangka Terkait Tewasnya Tahanan

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 17:55 WIB
Polisi tetapkan tiga tersangka tewasnya tahanan Polsek Sukodono/Suparno
Sidoarjo - Tewasnya tahanan Polsek Sukodono, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Para pelaku yakni anggota Polsek Sukodono berinisial SG, DP dan RT.

"Ketiga tersangka bertanggungjawab atas kasus meninggalnya Muhammad Imron Zaenudin (29) warga Desa Kebung Agung Kecamatan Sukodono," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono kepada wartawan, Selasa (18/11/2014).

Ketiga tersangka, kata dia, akan djerat dengan pasal 170 junto 64. "Mereka telah melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," tambah kapolres.

Sementara saat penetapan tersangka dihadiri dua komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakni Edi Saputra Hasibuan dan Ibu Habidah Abdulrahman. Mereka menggapreasi kinerja Kapolres Sidoarjo.

Salah satu komisioner kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, pihaknya mengawal kasus ini sampai tuntas. "Tersangka harus diadili dengan proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Pihaknya, jelas dia, juga mengajukan rekomendasi ke Kapolda Jatim agar Kapolsek Sukodono yang saat ini masih aktif dan anggota yang saat itu ada dan terlibat untuk dilakukan mutasi.

Diharapkan dengan penetapan tiga tersangka ini, warga tetap terus bersabar. "Kami harapkan untuk masyarakat Sukodono bersabar dan jangan sampai terhasut oleh provokasi orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Edi Saputra Hasibuan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.