KPK Ingatkan DPRD Surabaya Segera Laporkan Harta Kekayaan

KPK Ingatkan DPRD Surabaya Segera Laporkan Harta Kekayaan

- detikNews
Selasa, 18 Nov 2014 15:44 WIB
Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 segera melaporkan harta kekayaan.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, Nomor R-55017/01-12/10/2014 dan bersifat segera baru diterima Sekretaris DPRD Surabaya 17 Oktober dan baru diterima anggota dewan hari ini.

Padahal surat laporan harta kekayaan anggota dewan dikirim 20 Oktober dan harus diterima KPK 2 bulan sejak pelantikan. Sedangkan pelantikan 50 anggota DPRD Surabaya dilantik 24 Agustus 2014. Namun hal itu ditanggapi enteng sejumlah anggota dewan.

"Surat dari KPK tersebut baru kami terima hari ini(kemarin,red). Meski suratnya tertanggal 20 Oktober. Suratnya sudah didistribusikan ke semua anggota. Namun form isiannya yang belum ada. Biasanya sudah sekalian dilampirkan," ujar Ketua DPRD Surabaya, Armudji, Selasa (18/11/2014).

Hal senada dikatakan Ketua Komisi D, Agustin Poliana. Dia mengaku segera menyerahkan dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Politisi PDIP ini sudah biasa karena sudah dua kali mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau saya tidak kaget menerima ini, karena saya sudah dua kali mengisi dan ini untuk yang ketiga kalinya. Tidak ada kesulitan kok untuk pengisiannya," ujar Agustin.

Ia mengungkapkan, dalam LHKPN akan dicantumkan seluruh harta kekayaan mulai dari tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, surat berharga serta tabungan.

"Pokoknya semua harta yang kita punya wajib dilaporkan baik bergerak dan tak bergerak. Ketika kita belum menjabat sampai nanti ketika masa jabatan berakhir," ungkap Titin sapaan akrab Agustin.

Titin mengaku, harta yang dimiliki ada perubahan. Namun jumlahnya tidak bertambah. Menurutnya, nilainya terus berubah dan pasti bertambah.

"Kalau rumah 1, kendaraan 1, tabungan belum saya cek nilainya, perhiasan tidak bertambah karena pernah kerampokan pada tahun 2010. Yang penting kita transparan," tegas Titin.

Dari jumlah jumlah tersebut, yang sudah 'bersertifikat' sebagai Penilau Publik hanya sekitar 375 orang. Sedangkan di Jawa Timur sebanyak 385 orang, namun yang menjadi Penilai Publik hanya 20-an orang.

"Peningkatan kuantitas dan kualitas ini yang menjadi salah satu agenda di Musda (musyawarah daerah ke V MAPPI Jatim)," ujar Satria Wicaksono.

Satria yang juga salah satu kadindat Ketua Umum MAPPI Jatim ini menerangkan, MAPPi akan terus melakukan sosialisasi ke kampus-kampus untuk menjaring minta mahasiswa untuk menjadi Profesi Penilai.

"Kita sudah pernah melakukan sampai Goes to Campus. Sosialisasi tetap akan terus kita lakukan, agar mereka tertarik menjadi Profesi Penilai," tandasnya sambil menambahkan, Profesi Penilai tidak hanya dari lulusan arsitektur atau teknik sipil, tapi juga semua bida keilmuan di perguruan tinggi.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.