SE Gubernur tersebut merumuskan tentang penetapan UMK 2015 yakni dari nilai UMK tahun ini ditambah dengan inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Pengusaha pingin setiap tahun tidak ricuh seperti ini. Kalau formula ini (SE Gubernur Jatim), saya pikir nggak ada masalah," kata Dewan Pengupahan Jawa Timur dari Apindo Jatim Jhonson Simanjutak, Senin (17/11/2014).
Ia mengaku, pengusaha tidak mampu membayar UMK dengan kenaikan 30-40 persen. Mereka hanya mampu menaikan maksimal diangka 11 persen.
Jika kenaikan itu mencapai angka 30-40 persen, akan dapat membuat investor mengalihkan usaha padat karyanya itu ka daerah yang bukan kawasan industri yang nilai UMK-nya lebih rendah dari daerah kawasan industri.
"Ya biasa saja keluar dari daerah situ," kata Jhonson yang enggan menyebutkan perusahaan apa saja yang siap keluar dari daerah kawasan industri.
Apindo berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat benar-benar menjalankan SE Gubernur Jatim tersebut.
"Kita nggak mungkin melawan itu (SE Gubernur Jatim). Kami berharap gubernur komit dengan SE yang sudah dikeluarkannya," jelasnya.
(roi/bdh)