BLH Banyuwangi Desak Penutupan Tambang Liar

BLH Banyuwangi Desak Penutupan Tambang Liar

- detikNews
Senin, 17 Nov 2014 15:37 WIB
Foto: Putri Akmal
Banyuwangi - Galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi semakin merajalela, dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan liar ini pun tak terelakkan. Tidak hanya perihal izin pertambangan, tak sedikit oknum pengusaha tambang galian C ilegal mengabaikan proses reklamasi di lahan yang telah digali. Akibatnya, ratusan hektar yang semula produktif berubah menjadi kubangan air.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyuwangi, Chusnul Khotimah mengaku, tanpa upaya yang konsepsional sejumlah dampak negatif seperti pemiskinan lahan (melalui erosi), sumber air tanah yang menipis, hilangnya habitat alami dan berubahnya pola iklim akan secara sinergis menimbulkan bencana lingkungan yang berjalan berlipat ganda semakin cepat.

"Bukti-bukti tentang hal ini dapat kita saksikan dalam satu tahun terakhir, bencana lingkungan tak terelakkan," ungkap Chusnul kepada detikcom, Senin (17/11/2014).

BLH mendorong petugas penegak perda dan kepolisian setempat untuk bertindak tegas terhadap aktivitas liar tambang galian C. Terlebih lagi, sambung Chusnul, sudah ada Peraturan Bupati no 26 tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha penambangan mineral bukan logam atau batuan.

"Kita meminta pada Satpol PP dan kepolisian setempat untuk menindak tegas praktek penambangan liar. Apalagi ini sudah merusak lingkungan," tegas perempuan berkerudung itu.

Ditemui terpisah, Kasie Penyidikan dan Penindakan, Ripai menambahkan sedikitnya ada 24 tambang galian c ilegal di Banyuwangi. Puluhan tambang itu sudah pernah disegel dan ditutup paksa. Namun secara diam-diam kembali melakukan aktivitas tambang secara sembunyi-sembunyi.

Puluhan galian C ilegal itu, sambung Ripai, antara lain ada di Desa Tambong, Kecamatan Kabat sebanyak 6 lokasi, Kecamatan Kalipuro 3 titik dan 4 titik ada di kawasan Kecamatan Singojuruh. Sementara di Kecamatan Rogojampi ada sekitar 6 titik lokasi galian C ilegal dan beberapa titik di Kecamatan Wongsorejo.

Meski begitu, Satpol PP berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera koordinasi dengan Polres Banyuwangi untuk lakukan tindak lanjut.

"Sudah ditutup, di police line, diberi plang penutupan juga masih nakal. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian karena ini sudah masuk unsur pidana," dalih Ripai.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.