Pemilik Rumah yang Meledak di Situbondo Ditetapkan Tersangka

Pemilik Rumah yang Meledak di Situbondo Ditetapkan Tersangka

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2014 15:12 WIB
Situbondo - Hanafi (45), korban tewas ledakan di rumahnya Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, ditetapkan tersangka oleh Polres Situbondo. Korban ditetapkan tersangka atas kepemilikan 0,5 Kg TNT, 0,5 Kg Potasium, 0,5 Kg klorat, dan 3 Kg bahan peledak jadi, serta 5.000 butir detonator.

Namun meski tersangka sudah tewas, pihaknya tetap mengembangkan kasus bom ikan tersebut. Termasuk dengan memburu pemasok bahan peledak ke tersangka Hanafi.

"Anak tersangka (Jasid, red) hanya saksi, karena tidak tahu saat orang tuanya membuat bom ikan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, Iptu Riyanto, Kamis (13/11/2014).

Keterangan yang dihimpun detikcom, saat ini polisi tengah mengarahkan penyelidikan asal bahan peledak di rumah Hanafi ke seseorang di Pasuruan. Disebut-sebut, hampir dua tahunan ini, Hanafi (45) kerap menerima pesanan membuat bom ikan dari Pasuruan. Semua bahan bom itu dipasok dari seseorang di Pasuruan.

"Anak tersangka (Jasid, red) hanya saksi, karena tidak tahu saat orang tuanya membuat bom ikan. Sementara yang kita buru di Pasuruan itu satu orang. Mudah-mudahan bisa segera ditangkap, hingga bisa dikembangkan," papar Iptu Riyanto.

Gegana Polda Jatim memusnahkan bahan peledak yang ditemukan di lokasi ledakan di Situbondo tepatnya di rumah Hanafi, Kamis (13/11/2014). Sedikitnya ada 0,5 Kg TNT, 0,5 Kg Potasium, 0,5 Kg klorat, dan 3 Kg bahan peledak jadi, serta 5.000 butir detonator yang dimusnahkan dengan cara diledakkan.

Saking banyaknya, tim gegana membagi bahan peledak itu hingga 5 kali peledakan. Pemusnahan dilakukan di tanah lapang, di lapangan tembak milik Polres Situbondo, di Kecamatan Arjasa.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.