Kejadian ini berawal usai Kadisnaker Dwi Purnomo membacakan hasil rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja yang dilakukan kemarin dan tidak menemui kata sepakat, karena muncul usulan dua angka dari APINDO sebesar Rp 2,2 juta dan serikat pekerja Rp 2,8 juta.
"Kami menyampaikan hasil rapat semalam dengan kawan-kawan dewan pengupahan yang terdiri APINDO dan Serikat Pekerja untuk diketahui bu wali," kata Kadisnaker Surabaya, Dwi Purnomo saat membacakan di rumah dinas Walikota Surabaya, Kamis (13/11/2014).
Dalam surat hasil rapat yang dibacakan, Dwi mengungkapkan disepakati tiga usulan jumlah UMR Kota Surabaya 2015. Apindo sebesar Rp 2,2 juta lebih dan Serikat Pekerja Rp 2,8 juta.
Sebagai bahan pertimbangan Walikota, Dwi menyampaikan bahwa usulan UMK Surabaya menggunakan nilai Rp 2,2 juta ditambah asumsi inflasi 2015 ditambah pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 7,3 persen ditambah 5 persen sebagai peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja. Sehingga didapatkan angka Rp 2,587,689 atau dibulatkan menjadi Rp 2,588.000.
"Usulan sebagaimana tersebut merupakan jalan tengah. Win win solution shg besar upah minimum untuk kesejahteraan butuh tapi tidak mematikan dunia usaha," ujarnya menutup laporan hasil rapat semalam di depan walikota dan perwakilan serikat pekerja.
Poin jalan tengah ini yang ditentang serikat pekerja dan membuat Risma batal menandatangani putusan UMR Kota Surabaya 2015.
"Dalam rapat semalam kita sepakat dua angka itu (dari apindo dan serikat pekerja) untuk diusulkan pada bu walikota. Tapi kenapa sekarang muncul angka ketiga, kita tidak mau. Kita maunya dua angka yang kita sepakati bersama," tegas salah satu perwakilan serikat pekerja Andy Peci.
(ze/bdh)