Wakpolres Pamekasan, Kompol Hartono, menegaskan, hukum berlaku sama terhadap semua orang. Meski putra seorang polisi, namun penyidik tidak memperlakukan istimewa atas tersangka pembacokan itu.
"Bahkan, kami menahan tersangka dalam sebuah sel yang sama dengan tersangka pelaku kriminal lainnya. Selain menyita celurit milik tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 351 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Kompol Hartono, Kamis (13/11/2014).
Aksi pembacokan itu sendiri terjadi saat korban berpapasan dengan tersangka di kawasan perumahan Kelurahan Lawangan Daya, Pamekasan. Saat itu korban mengendarai sepeda motor dan dari arah berlawanan datang tersangka yang sedang mengantar anaknya.
"Tersangka malah menantang dan meminta saya menunggu. Karenanya saya menunggu di atas sepeda motor dan ternyata tersangka pulang mengambil celurit. Tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit ke arah kepala dan berhasil saya tangkis. Tapi bacokan kedua, terkena dada kiri saya," papar Sugiono mengisahkan aksi pembacokan itu.
Sugiono menyatakan jika tersangka menaruh dendam pada dirinya setelah hari pencoblosan Pileg 9 April lalu. Menurut Sugiono, saat Pileg 9 April 2014 lalu, dirinya menjadi saksi di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 9 Kelurahan Lawangan Daya. Kala itu, Sugiono menemukan ada kecurangan dan kemudian melaporkan ke Panwaslu.
"Belakangan kecurangan itu diketahui dilakukan oleh tim sukses seorang caleg yang dijagokan tersangka. Sejak itulah tersangka menaruh dendam pada saya, Indikasinya, setelah pileg selesai, tersangka selalu membuat persoalan dengan saya," aku Sugiono.
(bdh/bdh)