Tentu saja penyegelan di luar jam kerja itu membuat kaget para pemiliknya. Mereka yang datang tergopoh-gopoh hanya bisa melihat ruko yang telah mereka sewa dari PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) itu disegel. Para penyewa tak melawan.
Penyegelan dilakukan oleh puluhan polisi khusus kereta api (polsuska). Puluhan polsuska itulah yang membuat para penyewa ruko tak berani melawan. Para petugas keamanan khusus kereta api itu juga menghardik setiap orang yang mendekati lokasi, termasuk menghardik wartawan yang hendak mengambil gambar.
Penyegelan dilakukan dengan menempelkan sebuah stiker di depan pintu harmonika masing-masing ruko yang belum membayar. Stiker itu berisi pesan bahwa aset ruko tersebut adalah milik PT KAI. Aset itu disegel karena tidak dilakukan pembayaran sewa.
Jika ingin membuka segel, maka penyewa ruko harus melakukan pembayaran sewa terlebih dahulu. Stiker pemberitahuan itu tertera atas nama advokat H Abdul Malik SH, MH.
"Kami nggak tahu harus berbuat apa. Barang kami jelas masih di dalam," ujar Michael, pemilik ruko D22.
Michael jelas kaget dengan penyegelan ini. Karena pada pertemuan antara para penyewa ruko dengan PT KAI, disepakati tidak ada penyegelan hingga kasusnya jelas.
"Padahal ada kesepakatan tidak ada penyegelan, kok ini malah disegel. Kami akan melakukan pertemuan untuk membahas ini," ujar Michael.
Belum diketahui dengan jelas berapa banyak ruko yang sudah disegel. Pihak PT KAI sendiri belum bisa dimintai keterangan. Ponsel Humas PT KAI Daops 8 Sumarsono tidak menjawan saat dihubungi (iwd/iwd)










































