Kasus Ruko Semut Indah, PT KAI Diharap Jangan Main Hakim Sendiri

Kasus Ruko Semut Indah, PT KAI Diharap Jangan Main Hakim Sendiri

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 15:01 WIB
Kasus Ruko Semut Indah, PT KAI Diharap Jangan Main Hakim Sendiri
Ruko Semut Indah
Surabaya - Penyewa Ruko Semut Indah menuding PT KAI Daops 8 telah berlaku sewenang-wenang dalam hal penyewaan ruko. PT KAI diharap main hakim sendiri dalam kasus tersebut.

"Penyewa kan hanya ingin menyewa ke pihak yang benar. Selama ini para penyewa masih kebingungan," ujar kuasa hukum para penyewa ruko, Naen Suryono, kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan pihak PT KAI Daops 8, Selasa (11/11/2014).

Naen mengatakan, selama ini para penyewa sudah beritikad baik. Mereka mau dan sudah tahu kewajiban mereka untuk membayar sewa. Tetapi karena belum ada kejelasan konflik, mereka bingung. Kewajiban membayar ke PT KAI sudah diketahui oleh mereka, tetapi mereka juga masih terikat dengan PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) hingga akhir Desember.

Pedagang tahu jika kasasi PT KAI telah ditolak oleh MA yang berarti pengelolaan diserahkan kembali ke PT SSLL. Nah, persoalan hukum itulah yang membuat para penyewa bingung. Buat apa membayar ke PT KAI jika dalam pengadilan PT KAI dinyatakan kalah.

Tetapi PT KAI tetap nekat mengelola Ruko Semut Indah dan mewajibkan penyewa membayar uang sewa yang dimulai sejak 17 Oktober 2014 lalu dengan batas akhir tanggal 6 November 2014 kemarin. "Penyewa ini kan niatnya baik mau membayar. Orang yang berniat baik ya harus dilindungi dan dihargai, bukan malah dipaksa-paksa," lanjut Naen.

Naen mengaku belum ada kesimpulan pasti dari pertemuannya dengan PT KAI. Yang pasti akan ada pertemuan selanjutnya agar kasus tersebut benar-benar jelas.

"Kalau sampai PT KAI melakukan penyegelan dan penggembokan, berarti PT KAI telah melanggar hukum," tandas Naen.

(iwd/iwd)
Berita Terkait