Inilah 10 Panti Pijat yang Ditutup Tak Kantongi Izin

Inilah 10 Panti Pijat yang Ditutup Tak Kantongi Izin

- detikNews
Selasa, 11 Nov 2014 13:18 WIB
Surabaya - 10 Panti pijat di Surabaya sudah ditutup Satpol PP. Berbagai macam pelanggaran dilakukan, diantaranya tidak memiliki izin dan para terapis kebanyakan tidak memiliki sertifikat.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi alih profesi para pekerja seks komersil (PSK) eks lokaliasasi yang sudah ditutup. Berikut 10 panti pijat yang ditutup selama 2014:

1. Panti pijat Anisa, Jalan Jagir
2. Pitrad Bu Ita, komplek Pertokoan Plaza, kawasan Pasar Burung Bratang.
3. Pitrad Sartika, komplek Ruko Darmo Park
4. Pitrad Modis, komplek Ruko Darmo Park
5. Pitrad Retno Asih, Jalan Menur
6. Pitrad Helmi, Jalan Menur
7. Pitrad Ambar 2, Jalan Menur
8. Pitrad New Bunga, Jalan Menur
9. Pitrad Sumber Rejeki, Jalan Menur
10. Florens Spa, Jalan Barata Jaya

Penutupan 10 panti pijat ini rata-rata melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan dan Perda No 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan.

(ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.