Herry Kairupan selaku kuasa hukum PT SSLL mengatakan jika selama ini PT KAI Daops 8 telah berlaku sewenang-wenang, termasuk melakukan penutupan dan penyegelan PT SSLL.
"Kami akan melapor ke presiden terkait masalah ini. Saya harap revolusi mental Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini,' ujar Herry kepada wartawan, Minggu (9/11/2014).
Selain melapor ke presiden, Herry juga hendak melapor ke Menko Polhukam, Panglima TNI, Kepala Staf TNI, Pangdam V/Brawijaya, dan Kapolda Jatim. Pelaporan itu terkait dilibatkannya TNI/Polri dalam melakukan penutupan dan penyegelan PT SSLL pada Jumat (3/10/2014) lalu.
"Kami ada bukti tentang itu semua," lanjut Herry.
Herry juga akan melakukan somasi pertama kepada PT KAI. Somasi ini berisi permintaan agar PT KAI segera menyerahkan kantor PT SSLL seperti semula. Herry menerangkan, apa yang dilakukan PT KAI sekarang ini bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah memenangkan PT SSLL sebagai pengelola Ruko Semut Indah.
"Berdasarkan putusan pengadilan dan MA, segera kembalikan kantor PT SSLL dan kembalikan hak pengelolaan klien kami selambat-lambatnya tiga hari sejak tanggal 10 November," ujar Herry.
Jika somasi itu tak dihiraukan, kata Herry, maka masalah ini akan dibawa ke jalur hukum pidana maupun perdata. "Kami juga akan membawa dan meminta komisi V DPR agar kasus ini dipansuskan," tandas Herry.
(iwd/iwd)