"Kami memang disuruh membayar ke Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) untuk penyewaan ruko. Tetapi kami masih ragu," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Semut Indah (PPSI) Fitradjaja Purnama kepada wartawan di Ruko Semut Indah, Jumat (7/11/2014).
KAPM merupakan perpanjangan tangan PT KAI Daops 8 yang menangani tentang pengelolaan Ruko Semut Indah. Yang menjadi keraguan para penyewa, kata Fitra, adalah status hukum pengelolaan.
Fitra mengatakan, kasasi PT KAI tentang Kerjasama Operasional (KSO) gedung Indo Plaza Surabaya (komplek Stasiun Semut) telah ditolak. Karena itu pedagang jadi bertanya-tanya, jika itu yang terjadi maka secara hukum seharusnya PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL) lah yang menjadi pengelola, bukan PT KAI.
Penyewa juga mempertanyakan motif PT KAI yang tetap ngotot melakukan pengelolaan, bahkan menutup dan menyegel kantor PT SSLL. "Kenapa BUMN bisa begitu. Ada apa di baliknya," lanjut Fitra.
Fitra menerangkan, perjanjian sewa menyewa antara PT SSLL dengan penyewa ruko akan habis pada Desember nanti. Tetapi PT KAI menyuruh penyewa untuk membayar uang sewa kepadanya mulai pertengahan Oktober. Untuk dua bulan masa sewa yang belum habis, PT KAI enggan menggantinya.
"Saat kami tanyakan itu, tak ada respon," kata Fitra.
Fitra menjelaskan, pertemuan antara penyewa dengan PT KAI hanya terjadi pada 17 Oktober 2014 lalu. Bahkan Fitra menyebut jika pertemuan itu bukanlah pertemuan untuk menyosialisasikan peraturan baru, tetapi pertemuan untuk memaksa penyewa membayar uang sewa ke PT KAI. Pertemuan tersebut hanya berlangsung satu pihak karena para penyewa tidak diberi kesempatan berbicara.
"Kami cuma diberi pilihan, membayar uang sewa atau keluar. Ikatan hitam di atas putih pun meragukan. Kami disuruh tanda tangan di atas meterai kosong. Yang tanda tangan pun cuma kami, PT KAI tidak," terang Fitra.
Dan yang membikin penyewa dongkol, di form tersebut ada ketentuan bahwa pihak penyewa harus meninggalkan ruko jika sewaktu-waktu diminta oleh PT KAI. Dan penyewa harus membayar lunas uang sewa. Padahal di form disebutkan jika pembayaran bisa diangsur.
"Dan saat kami meminta surat resmi pengelolaan oleh PT KAI, mereka tidak bisa menunjukkannya," ujar pria yang pernah menjadi calon walikota Surabaya itu.
Fitra menerangkan, sebenarnya batas waktu pembayaran sudah ditutup pada 24 Oktober lalu, tapi PT KAI memperpanjangnya hingga 6 November. Dan itu adalah toleransi dari PT KAI. Lewat dari tanggal 6, PT KAI memberikan waktu mulai tanggal 7-9 November bagi para penyewa yang tidak memperpanjang sewa, untuk segera mengosongkan rukonya. Jika tidak maka ruko yang tidak diperpanjang akan ditutup, disegel, dan digembok.
"Ada 128 ruko di Semut Indah. Dar jumlah itu ada 78 ruko yang disewa oleh 55 penyewa. Dari 55 penyewa, yang sudah membayar ke PT KAI ada sekitar 20 an," kata Fitra.
Terhadap ancaman penyegelan, Fitra dan paguyuban mengaku akan melakukan perlawanan. Selain menghadang petugas yang hendak melakukan penyegelan, pihaknya juga berencana menemui presiden Joko Widodo.
"Kami yakin presiden Jokowi akan berbuat adil kepada kami. Kami akan meminta agar oknum-oknum PT KAI itu diperiksa dan dihukum," tandas Fitra.
Sementara itu, Humas PT KA Daops 8 Sumarsono mengatakan jika pihaknya tetap pada keputusan semula. Tanggal 9 November tetap menjadi tanggal terakhir bagi penyewa yang tidak memperpanjang kontrak untuk mengosongkan rukonya. Jika tidak, maka ruko tetap akan disegel, ditutup, dan digembok.
"Kami tetap pada keputusan kami. Kami sudah menyiapkan petugas untuk itu," ujar Sumarsono.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini