Ketagihan Video Porno, Kuli Bangunan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Ketagihan Video Porno, Kuli Bangunan Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

- detikNews
Sabtu, 01 Nov 2014 19:39 WIB
Surabaya - Ketagihan menonton video porno yang disimpan di handphone, membuat Edi Susanto (21) warga Nganjuk tidak bisa menahan nafsu syahwatnya. Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, kuli bangunan ini nekat mencabuli anak di bawah umur.

"Dari pengakuannya, tersangka melakukan perbuatannya hingga dua kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (1/11/2014).

Edi yang kos di Jalan Candi Lempung, Surabaya ini bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Manukan, Tandes. Tempat kerjanya itu dekat dengan tempat tinggal korban yang jaraknya sekitar 50 meter.

Korban yang masih berusia 14 tahun dan tidak sekolah ini sering bermain di tempat kerja tersangka hingga Edi pun mengajak berkenalan.

Dari perkenalan itu, nafsu bejat tersangka mulai muncul. Korban diajak ke belakang bangunan ketika rekan-rekan tersangka istirahat.

Saat suasana sepi, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Meski korban terus mengelak, dengan nafsu setannya tersangka terus memaksanya hingga melepas pakaian korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Perbuatan yang dilakukan tersangka diulangi lagi. Kali ini setelah mengajak korban berkeliling di sekitar Pasar Sore Manukan dan melampiaskan nafsu bejatanya di belakang gedung futsal di kawasan Manukan.

Orang tua korban yang mengetahui bercak darah di celana korban langsung curiga dan menanyakan ke korban. Orang tuanya tidak terima setelah anaknya mengaku menjadi korban cabul yang dilakukan tersangka.

Aksi bejat tersangka ini akhirnya terbongkar dan diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah bertunangan dengan seorang pembantu rumah tangga yang bekerja di Rungkut. Rencananya, mereka akan melangsungkan pernikahan awal tahun depan. Rupanya tersangka sudah kebelet untuk berhubungan intim. Sayangnya, tunangan tersangka selalu menolaknya untuk diajak berhubungan badan.

"Pacar saya selalu menolaknya. Saya ingin melakukannya karena sering melihat video porno," kata tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.