"Warga negara asing ini bekerja tanpa dilengkapi izin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (31/10/2014).
3 Warga negara asing ini yakni D Addona Simone, Scintu Massimino, keduanya warga negara Italia. Fornello Luca warga negara Australia, bekerja di PT HM Sampoerna Tbk di Jalan Raya Malang-Surabaya KM 51,4 Kabupaten Pasuruan, sebagai pemasang mesin penggilingan tembakau dan mesin pengepakan rokok di area pabrik.
Pada Senin (27/10) lalu, tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kompol Manang Soebeti ini mengamankan ketiganya saat sedang memasang mesin-mesin tersebut.
Saat diperiksa, pekerja asing tersebut hanya menunjukkan pasport dan visa kunjungan (indeks visa 211). Polisi juga menanyakan ke manajamen HM Sampoerna. Lagi-lagi, tidak ada dokumen yang 'membolehkan' warga asing bekerja di HM Sampoerna. Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA (Izin memperkerjakan tenaga asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Mereka dilimpahkan ke kantor imigrasi di Malang untuk diproses sesuai ketentuan keimigrisian dan akan dideportasi," terangnya sambil menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti 3 pasport tenaga asing tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Pasal 185 jo Pasal 42 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda dengan sedikit Rp 100 juta dan paling besar Rp 400 juta.
(roi/fat)











































