Tersangka Muzaki alias Zek (30) warga Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo ini diringkus polisi dari tempat pelariannya di wilayah Lumajang.
"Tersangka kita tangkap di Lumajang," kata Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Sabtu (25/10/2014).
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 23.30 wib. Saat itu, tersangka bersama empat temannya inisial N, S, L dan A warga Kedung Peluk, sedang cangkrukan di depan kandang kerbau milik H Maruf, tempat yang biasanya dipakai cangkrukan.
Sekitar pukul 23.30 wib, korban Aksan Ainur Rofik (32) warga Kedung Kendo datang dengan marah-marah, karena menerima pesan singkat (SMS) bahwa lokasi di depan kandang tidak boleh digunakan untuk pesta minum minuman keras (miras). Padahal korban rencananya akan menggelar pesta miras di lokasi tersebut.
"Saya sarankan jangan pesta miras di sini (depan kandang kerbau). Kalau mau minum di tangkis Porong saja. Dia (korban) marah dan bilang 'Guk nek ngomong sing enak (Guk kalau bicara yang enak)" ujar tersangka Muzaki di Mapolres Sidoarjo.
Rupanya korban tidak terima sehingga terjadi cek-cok antara korban dan tersangka. Tiba-tiba korban mengeluarkan parang dari balik badannya. Perkelahian pun tak terelakkan lagi.
Tersangka mengalami luka robek akibat bacok di kepala bagian belakang. Karena terdesak, korban terguling ke dalam kandang kerbau. Meski sudah terguling, korban terus mengejar dan mengayunkan parangnya, namun berhasil dihindari tersangka. Bahkan, S juga sempat berusaha menyerang tersangka dengan kayu, namun berhasil dihalangi rekan lainnya.
Terus mendapat serangan, tersangka melihat senjata tajam jenis berang/bendo di kandang dan mengambilnya untuk melawan korban. Pertarungan dengan sama-sama membawa senjata tajam tersebut berjalan sekitar satu menit. Hingga korban bersimbah darah, karena terkena di bagian wajah korban.
Merasa 'di atas angin' tersangka pun membacok lagi ke tubuh korban dengan memabi buta karena kondisi di dalam kandang remang-remang tidak ada penerangan, hingga tersangka lupa berapa kali membacoknya.
Setelah korban tak berdaya, tersangka melihat S masih memegang kayu dan dipegangi rekan lainnya. Tersangka berusaha mendatangi S, namun S keburu melarikan diri. Zek hendak mengejarnya namun dihalangi-halangi rekannya. Mengetahui korban Ainur tewas, tersangka ketakutan dan kabur ke Lumajang.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(roi/bdh)











































